Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum diinformasikan telah menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi. Anas disebut sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi saat dia masih menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
"Iya, bukan Hambalang, gratifikasi," ujar seorang sumber internal KPK kepada wartawan, Jumat (8/2/2013).
Bukan hanya satu orang, informasi ini juga ditegaskan seorang sumber lainnya. Namun, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyanggah informasi yang menyebutkan Anas menjadi tersangka. "Tidak benar," kata Busyro.
Adapun Wakil Ketua KPK lainnya, Zulkarnain, enggan berkomentar kepada wartawan. "Saya no comment dulu (tidak berkomentar), nanti ada waktunya diumumkan oleh bagian humas," ujarnya.
Pengacara Anas, Firman Wijaya, saat dihubungi wartawan, mengaku belum mendapatkan kabar soal penetapan Anas sebagai tersangka. Firman juga mengaku belum dapat surat pemberitahuan mengenai pencegahan Anas bepergian ke luar negeri. "Belum ada soal itu," katanya.
Menurut Firman, kabar mengenai penetapan Anas sebagai tersangka ini hanyalah upaya politis yang mencoba untuk mengintervensi penegakan hukum di KPK. Padahal, lanjutnya, proses hukum harus melalui parameter yang jelas. KPK harus dapat menunjukkan bukti yang memperlihatkan keterlibatan Anas.
"Saya melihat pressure (tekanan) politik yang coba intervensi proses hukum. Proses hukum yang ada, kan, parameternya jelas, acuannya putusan pengadilan, itu bukti yuridis, tetapi sampai saat ini belum ada yang dipidana," ujarnya.
"Iya, bukan Hambalang, gratifikasi," ujar seorang sumber internal KPK kepada wartawan, Jumat (8/2/2013).
Bukan hanya satu orang, informasi ini juga ditegaskan seorang sumber lainnya. Namun, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyanggah informasi yang menyebutkan Anas menjadi tersangka. "Tidak benar," kata Busyro.
Adapun Wakil Ketua KPK lainnya, Zulkarnain, enggan berkomentar kepada wartawan. "Saya no comment dulu (tidak berkomentar), nanti ada waktunya diumumkan oleh bagian humas," ujarnya.
Pengacara Anas, Firman Wijaya, saat dihubungi wartawan, mengaku belum mendapatkan kabar soal penetapan Anas sebagai tersangka. Firman juga mengaku belum dapat surat pemberitahuan mengenai pencegahan Anas bepergian ke luar negeri. "Belum ada soal itu," katanya.
Menurut Firman, kabar mengenai penetapan Anas sebagai tersangka ini hanyalah upaya politis yang mencoba untuk mengintervensi penegakan hukum di KPK. Padahal, lanjutnya, proses hukum harus melalui parameter yang jelas. KPK harus dapat menunjukkan bukti yang memperlihatkan keterlibatan Anas.
"Saya melihat pressure (tekanan) politik yang coba intervensi proses hukum. Proses hukum yang ada, kan, parameternya jelas, acuannya putusan pengadilan, itu bukti yuridis, tetapi sampai saat ini belum ada yang dipidana," ujarnya.
sumber:http://nasional.kompas.com/read/2013/02/08/11521685/Anas.Urbaningrum.Sudah.Ditetapkan.Tersangka
Editor :
Inggried Dwi Wedhaswary